info@disdikbone.go.id | (0481) 123456
Ikuti Kami:
JALUR PENERIMAAN MURID BARU SEKOLAH DASAR (SD)

Halaman resmi rincian persyaratan, kuota pendaftaran, dan regulasi daya tampung jenjang Sekolah Dasar di wilayah Kabupaten Bone tahun pelajaran 2026.

1. Ketentuan Persyaratan Usia

  • Calon Murid Baru Kelas 1 (satu) SD pada saat pelaksanaan Penerimaan Murid Baru harus memenuhi persyaratan usia:
    • 7 (tujuh) tahun; atau
    • Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2026.
  • Persyaratan usia paling rendah di atas dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2026 bagi calon murid baru yang memiliki:
    • Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
    • Kesiapan psikis.
  • Kepemilikan kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis tersebut wajib dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menyertakan bukti laporan tingkat pencapaian perkembangan anak.
  • Dewan guru sekolah yang dimaksud tersebut adalah berasal dari sekolah asal calon peserta didik.
  • Persyaratan usia wajib dibuktikan dengan dokumen resmi berupa:
    • Akta Kelahiran; atau
    • Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  • Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria khusus berikut:
    • Menyelenggarakan pendidikan khusus;
    • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  • Calon Murid Baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.

2 & 4. Jalur Pendaftaran & Kuota Persentase

Penerimaan Murid Baru untuk jenjang SD dilaksanakan melalui jalur pendaftaran resmi dengan pembagian kuota daya tampung sebagai berikut:

No Nama Jalur Pendaftaran Ketentuan Kuota Maksimal/Minimal
a Jalur Domisili Minimal 80% dari daya tampung sekolah
b Jalur Afirmasi Minimal 15% dari daya tampung sekolah
c Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang Tua) Maksimal 5% dari daya tampung sekolah

3. Ketentuan Daya Tampung

Kapasitas Maksimal Kelas (Rombel)

Daya tampung setiap rombongan belajar pada jenjang SD adalah sebanyak 28 Murid Baru untuk setiap rombongan belajar.

JALUR PENERIMAAN MURID BARU SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)

Halaman resmi rincian persyaratan, kuota pendaftaran, dan regulasi daya tampung jenjang Sekolah Menengah Pertama di wilayah Kabupaten Bone tahun pelajaran 2026.

1. Ketentuan Persyaratan Calon Murid

  • Calon Murid Baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi kriteria administrasi berikut:
    • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2026;
    • Telah menyelesaikan pendidikan di kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
    • Telah menyelesaikan pendidikan kesetaraan Program Paket A.
  • Persyaratan batasan usia di atas wajib dibuktikan dokumen autentik:
    • Akta Kelahiran; atau
    • Surat Keterangan Lahir resmi dari pihak berwenang serta dilegalisir oleh lurah setempat sesuai domisili Calon Murid Baru.
  • Persyaratan batas usia maksimal dikecualikan khusus untuk sekolah dengan kriteria:
    • Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; dan
    • Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  • Penyelesaian tingkat pendidikan dasar SD/Sederajat dibuktikan melalui:
    • Dokumen fisik Ijazah asli; atau
    • Dokumen lain resmi yang menyatakan status kelulusan siswa.
  • Calon Murid Baru penyandang disabilitas mendapatkan pengecualian resmi dari ketentuan:
    • Batas usia maksimal (15 tahun); dan
    • Kewajiban melampirkan ijazah atau dokumen kelulusan lainnya.

2 & 4. Jalur Pendaftaran & Kuota Persentase

Penerimaan Murid Baru untuk jenjang SMP dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur pendaftaran resmi dengan proporsi kuota daya tampung sebagai berikut:

No Nama Jalur Pendaftaran Ketentuan Kuota Alokasi
a Jalur Domisili Alokasi 50% dari daya tampung sekolah
b Jalur Prestasi Alokasi 25% dari daya tampung sekolah
c Jalur Afirmasi Alokasi 20% dari daya tampung sekolah
d Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang Tua) Alokasi 5% dari daya tampung sekolah

3. Ketentuan Daya Tampung

Kapasitas Maksimal Kelas (Rombel) SMP

Daya tampung setiap rombongan belajar pada jenjang SMP ditetapkan sebanyak maksimal 32 Murid Baru untuk setiap rombongan belajar.